Arisan Jackpot Besar Wanita Berparas Cantik Ini Maxwin Dua Miliar
Arisan Jackpot Besar Wanita Berparas Cantik Ini Maxwin Dua Miliar – wanita berinisial SR (32) berhasil meraup keuntungan hingga Rp2 miliar dalam kasus arisan bodong yang menghebohkan masyarakat. Modus yang digunakan cukup licikāmengiming-imingi para korban dengan keuntungan besar dalam waktu singkat. Namun, pada akhirnya, arisan ini terbukti hanya tipu-tipu, dan SR pun kini harus berurusan dengan pihak berwajib.
Kasus ini terungkap setelah puluhan korban melaporkan SR ke pihak kepolisian karena merasa tertipu. Awalnya, arisan yang dijalankan oleh SR tampak berjalan lancar dengan skema yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu cepat. Banyak peserta yang tergiur dan rela menyetor uang dalam jumlah besar. Namun, seiring waktu, pembayaran mulai tersendat, dan SR sulit dihubungi.
Menurut keterangan korban, SR menjanjikan keuntungan hingga 50% dari modal dalam waktu satu bulan. Namun, setelah banyak peserta menyetor uang, SR justru menghilang tanpa jejak. Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil menangkap SR di sebuah apartemen mewah di Jakarta. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa uang hasil arisan bodong tersebut digunakan untuk gaya hidup mewah, termasuk belanja barang bermerek, liburan ke luar negeri, hingga berjudi online.
Kapolres setempat mengungkapkan bahwa total kerugian para korban ditaksir mencapai Rp2 miliar. “Kami masih melakukan pendalaman kasus ini. Ada indikasi bahwa tersangka tidak bekerja sendiri dan memiliki jaringan dalam menjalankan arisan fiktif ini,” ujar pihak kepolisian dalam konferensi pers.
KasusĀ ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mengikuti arisan online yang menawarkan keuntungan tidak wajar. Banyak skema serupa yang berujung pada penipuan dengan modus investasi atau arisan berantai. Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi legalitas suatu investasi sebelum menyerahkan uang dalam jumlah besar.
Kini, SR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal penipuan serta pencucian uang dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Sementara itu, para korban masih berharap agar uang mereka bisa dikembalikan.